Pengacara Teman Nyabu: Jennifer Dunn Di-Back Up Sama yang Berduit
TABLOIDBINTANG.COM - Vonis 10 bulan penjara terhadap Jennifer Dunn atas kasus narkoba mendapat tanggapan beragam dari publik. Ada yang setuju karena menganggap penjara bukan tempat yang tepat bagi pecandu narkoba, ada pula yang keberatan karena menganggap ada yang janggal di balik vonis ringan tersebut.
Salah satu yang memiliki pandangan tipe kedua adalah Noni, pengacara Raditya Argoebie, teman nyabu Jennifer Dunn. Menurut Noni, putusan hakim tingkat banding mengabaikan fakta yang sempat terungkap di persidangan di mana Raditya memberikan kesaksian ketika itu.
Pihak Raditya menilai majelis hakim tingkat banding terkesan membela Jennifer Dunn dengan meragukan fakta bahwa Jedun nyabu bareng Raditya di kamarnya, pada 31 Desember 2017. Padahal fakta tersebut, kata Noni, tidak pernah dibantah oleh Jennifer Dunn dalam persidangan.
"Kenapa pertimbangan dari majelis hakim di PT bahwa kasus tanggal 31 Desember itu tidak ada bukti, tidak ada saksi. Jadi kalau cuma berdua dianggap tidak ada saksi dan bukti. Itu dibicarakan di persidangan Jedun. Kok bisa dijadikan pertimbangan enggak ada saksi, dianggap bukan sebagai bukti, ada apa sih?," kata Noni melalui sambungan telepon, Kamis (23/8).
"Kok Jedun sampai dibelain sama hakimnya? Kenapa kalau memang enggak benar apa yang diomongin Raditya, kenapa enggak dibantah pada saat itu?"Sambungnya.
Vonis Jennifer Dunn kontras jika dibandingkan dengan Raditya, teman nyabu Jedun, yang divonis 4 tahun dan denda Rp 800 juta. Noni menduga ada motif tertentu di balik vonis ringan Jennifer Dunn.
"Ini masalahnya Jennifer dunn dan Raditya, yang satu punya duit yang satunya lagi enggak punya duit. Jedun di-back up sama yang berduit. Hanya berlaku untuk orang yang tidak mampu, kalau orang yang mampu hukum tidak berlaku," ungkap Noni.
(man/ari)